AD / ART
SEKOLAH SEPAK BOLA PARINGIN
ANGGARAN
DASAR
PENDAHULUAN
Sepak bola merupakan salah satu
cabang olah raga yang sangat digemari oleh masyarakat Indonesia. Permainan ini
sangat populer, hal ini bisa terlihat dari tersedianya lapangan-lapangan sepak
bola dan banyaknya masyarakat yang bermain sepak bola baik untuk ajang meraih
prestasi maupun untuk ajang berekreasi / hobi semata.
Berkat rahmat Allah SWT, dalam rangka
meningkatkan pembinaan sepak bola sejak usia dini, mendidik dan melatih bakat
dan talenta sepak bola potensial dan berbakat yang didorong oleh kesadaran akan
tanggung jawab terhadap kemajuan dan peningkatan prestasi sepak bola di
Kab.Balangan pada khususnya dan Indonesia pada umumnya, serta keinginan luhur
untuk memberikan sumbangsih dan berkreasi melalui kegiatan sepak bola, maka
dibentuklah organisasi "Sekolah Sepak Bola PARINGIN " dengan
ketentuan sebagai berikut :
BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN DAN
LAMBANG
Pasal 1
Nama
Organisasi ini adalah Sekolah Sepak Bola (SEKOLAH SEPAK BOLA) PARINGIN.
Pasal 2
Organisasi
ini berkedudukan di Paringin Kota, Kecamatan Paringin, Kabupaten
Balangan,
Provinsi Kalimantan Selatan
PASAL 3
Lambang SSB Paringin Adalah
Arti :
PARINGIN = Tulisan Paringin
dengan huruf jelas dan kokoh melambangkan kekuatan dan persatuan orang muda
Paringin untuk membangun sepakbola yang berkarakter dan berkualitas.
SEKOLAH SEPAK BOLA = Wadah pembinaan pemain sepakbola usia dini yang profesional
BINTANG EMAS = Kejayaan dalam menggapai tujuan
GARIS MERAH MELENGKUNG = Semangat, Enerjik, dinamis, dan suka
tantangan
BAB II
DASAR DAN TUJUAN
Pasal 1
Sekolah
Sepak Bola (SEKOLAH SEPAK BOLA) Paringin berazaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
Pasal 2
Sekolah
Sepak Bola (SEKOLAH SEPAK BOLA) Paringin berdasarkan Profesionalisme dan kekeluargaan
Pasal 3
Tujuan
:
a. Meningkatkan sepak bola di Kabupaten Balangan.
b. Membina dan mengembangkan bibit-bibit sepak bola
potensial dan berbakat untuk mencapai prestasi maksimal di tingkat
Kabupaten, tingkat Propinsi, tingkat Nasional dan Internasional.
BAB III
KEGIATAN
Pasal 1
Untuk
mencapai tujuan dengan melalui :
a. Mengadakan pembinaan dan pelatihan pada olah raga
sepak bola di Kabupaten Balangan.
b. Mengadakan kerja sama dengan instansi terkait,
khususnya yang mempunyai kepedulian terhadap kemajuan sepak bola di Indonesia.
c. Mengadakan kerja sama dengan instansi pemerintah dan
swasta yang melakukan pembinaan terhadap klub-klub sepak bola.
d. Ikut berpartisipasi dalam pertandingan Sepakbola.
e. Meningkatkan kuantitas dan kualitas pemain melalui
kegiatan pembinaan dengan memberikan motivasi dan sistem latihan yang
terprogram, terarah dan terencana dengan baik.
f. menggelar dan mengupayakan kegiatan yang berupa
turnamen / kejuaraan, agar menjadi even tetap.
g. Memupuk kerja sama dan saling pengertian diantara
sekolah-sekolah sepak bola yang ada di Balangan, dan di daerah lain.
BAB
IV
ORGANISASI
Pasal 1
Susunan
Pengurus SEKOLAH SEPAK BOLA PARINGIN terlampir.
Pasal
2
Tugas
pokok SEKOLAH SEPAK BOLA PARINGIN adalah Membina, Melatih dan Meningkatkan
prestasi sepak bola.
BAB
V
SISWA
Pasal 1
Siswa SEKOLAH
SEPAK BOLA PARINGIN terdiri dari anak yang memenuhi Kriteria usia Sekolah Sepak
Bola Paringin, atau anak yang masih memenuhi kategori Kelas SEKOLAH SEPAK BOLA secara
umur yang ingin menjadi anggota. Baik yang berdomisili di Kabupaten Balangan
maupun daerah sekitarnya dengan ketentuan bahwa setiap Anggota berkewajiban
mentaati semua peraturan yang telah ditetapkan.
Pasal
2
Siswa
Biasa adalah anggota yang aktif mengikuti kegiatan latihan SEKOLAH SEPAK BOLA
dan tercatat sebagai Anggota.
Pasal
3
Siswa
Luar Biasa / Kehormatan adalah
orang-orang yang dianggap berjasa kepada SEKOLAH SEPAK BOLA tanpa aktif
mengikuti latihan maupun kegiatan SEKOLAH SEPAK BOLA lainnya.
Pasal 4
Pemberhentian
dari Siswa :
a. Meninggal dunia.
b. Atas permintaan sendiri.
c. Atas keputusan SEKOLAH SEPAK BOLA
d. Pindah ke daerah lain.
e.
Tamat dari SLTA.
BAB
VI
KEANGGOTAAN PENGURUS
a. Pengurus adalah orang-orang yang namanya tersebut
pada lampiran susunan pengurus SEKOLAH SEPAK BOLA Paringin.
b.
Kepengurusan SEKOLAH
SEPAK BOLA dalam satu periode adalah 2 (dua) tahun dan setelah itu dapat dipilih kembali melalui
rapat Anggota.
Hak Anggota
a. Anggota berhak dipilih dan memilih
b.
Anggota berhak mengikuti kegiatan yang
dilaksanakan atas nama Sekolah Sepak Bola (SEKOLAH SEPAK BOLA) PARINGIN.
c. Anggota berhak mengajukan usul dan pendapat.
d. Anggota berhak mendapat pengarahan, bimbingan dan bantuan
dari Sekolah Sepak Bola (SEKOLAH SEPAK BOLA) PARINGIN
Kewajiban Anggota
Kewajiban Anggota adalah menjalankan tugas-tugas pengurus
SEKOLAH SEPAK BOLA Paringin sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang
dibebankan
Pemberhentian dari Anggota :
a.
Meninggal dunia.
b.
Atas permintaan sendiri.
c.
Atas keputusan SEKOLAH SEPAK BOLA
BAB VII
SUMBER DANA
Pasal 1
Pendapatan SEKOLAH SEPAK BOLA bersumber dari :
a. Iuran Anggota.
b. Sumbangan sukarela yang tidak mengikat.
c. Bantuan Pemerintah.
d. Penampilan-penampilan.
e. Usaha lain yang sah.
BAB
VIII
RAPAT ANGGOTA
Pasal 1
Rapat
Anggota minimal 1 kali dalam 1 bulan.
BAB
IX
MASA KEPENGURUSAN
Pasal 1
Kepengurusan SEKOLAH
SEPAK BOLA dalam satu periode adalah 2 (dua) tahun dan setelah itu dapat dipilih kembali melalui
rapat Anggota.
BAB X
PENUTUP
Pasal 1
Perubahan Anggaran Dasar harus melalui Rapat Anggota.
Pasal
2
a. Perubahan diatur dan ditetapkan oleh Rapat Anggota.
b. Jika akibat sesuatu dan lain hal, SEKOLAH SEPAK BOLA
dibubarkan maka semua kekayaan yang dimiliki SEKOLAH SEPAK BOLA dalam bentuk
apapun diberikan kepada Badan Sosial yang membutuhkan.
Pasal 3
Hal yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Paringin 17
Nopember 2012
PENGURUS SEKOLAH SEPAK BOLA PARINGIN
KABUPATEN BALANGAN
|
KEPALA SEKOLAH
JOHAN ARIFIN
|
SEKRETARIS
ANDARU WICAKSONO
|
BENDAHARA
HERMANI, S
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA
SEKOLAH SEPAK BOLA PARINGIN
BAB I
KEANGGOTAAN
PENGURUS dan SISWA
Pasal 1
Pengurus adalah orang per orang
yang namanya tersebut pada susunan pengurus SEKOLAH SEPAK BOLA Paringin yang
menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan jabatan yang diemban
Siswa SEKOLAH
SEPAK BOLA PARINGIN terdiri dari anak yang memenuhi Kriteria usia Sekolah Sepak
Bola Paringin, atau anak yang masih memenuhi kategori Kelas SEKOLAH SEPAK BOLA secara
umur yang ingin menjadi anggota. Baik yang berdomisili di Kabupaten Balangan
maupun daerah sekitarnya dengan ketentuan bahwa setiap Anggota berkewajiban
mentaati semua peraturan yang telah ditetapkan.
Pasal 2
HAK ANGGOTA
PENGURUS
a.
Anggota berhak dipilih dan memilih
b.
Anggota berhak mengikuti kegiatan yang
dilaksanakan atas nama Sekolah Sepak Bola (SEKOLAH SEPAK BOLA) PARINGIN.
c.
Anggota berhak mengajukan usul dan
pendapat.
d.
Anggota berhak mendapat pengarahan,
bimbingan dan bantuan dari Sekolah Sepak Bola (SEKOLAH SEPAK BOLA) PARINGIN
Pasal 3
KEWAJIBAN SISWA SEKOLAH
SEPAK BOLA
a. Siswa berkewajiban membayar iuran Anggota
b. Siswa berkewajiban menjaga nama baik Sekolah Sepak
Bola (SEKOLAH SEPAK BOLA) PARINGIN
c. Siswa berkewajiban melaksanakan tata
tertib AD/ART
d. Siswa wajib mengikuti latihan 2 x
dalam semingu pada hari (rabu dan,Sabtu)
Pasal 4
BERHENTI MENJADI
ANGGOTA dan SISWA
a. Melanggar aturan AD/ART
b. Berhenti atas permintaan sendiri
c. Tidak megikuti turnamen atau suatu
pertandingan sesuai petunjuk dan arahan dari klub atau SEKOLAH SEPAK BOLA
PARINGIN.
BAB II
KEUANGAN
Pasal 1
Sumber Dana Sekolah Sepak Bola (SEKOLAH
SEPAK BOLA) PARINGIN bersumber dari:
a. Iuran anggota perbulan Rp 5.000,-
b. Iuran pendaftaran Rp 15.000,-
c. Subsidi Pemerintah
d. Sumbangan yang sah dan tidak
mengikat
Pasal 2
Melaksanakan dan mengikuti
turnamen-turnamen dalam rangka :
a. Acara perayaan / ulang tahun
Instansi
b. Mengevaluasi hasil latihan yang
telah dilaksanakan
c. Meningkatkan volume dan durasi
latihan
d. mencari dana untuk kepentingan SEKOLAH
SEPAK BOLA
e. Try Out ke daerah lain
f. Undangan dan latihan lain.
Paringin 17
Nopember 2012
PENGURUS SEKOLAH SEPAK BOLA PARINGIN
KABUPATEN BALANGAN
|
KEPALA SEKOLAH
JOHAN ARIFIN
|
SEKRETARIS
ANDARU WICAKSONO
|
BENDAHARA
HERMANI, S
|
No comments:
Post a Comment