AD / ART



AD / ART 
SEKOLAH SEPAK BOLA PARINGIN

ANGGARAN DASAR 

 PENDAHULUAN 

     Sepak bola merupakan salah satu cabang olah raga yang sangat digemari oleh masyarakat Indonesia. Permainan ini sangat populer, hal ini bisa terlihat dari tersedianya lapangan-lapangan sepak bola dan banyaknya masyarakat yang bermain sepak bola baik untuk ajang meraih prestasi maupun untuk ajang berekreasi / hobi semata.
    Berkat rahmat Allah SWT, dalam rangka meningkatkan pembinaan sepak bola sejak usia dini, mendidik dan melatih bakat dan talenta sepak bola potensial dan berbakat yang didorong oleh kesadaran akan tanggung jawab terhadap kemajuan dan peningkatan prestasi sepak bola di Kab.Balangan pada khususnya dan Indonesia pada umumnya, serta keinginan luhur untuk memberikan sumbangsih dan berkreasi melalui kegiatan sepak bola, maka dibentuklah organisasi "Sekolah Sepak Bola PARINGIN " dengan ketentuan sebagai berikut :

 BAB  I 
 NAMA  DAN  KEDUDUKAN DAN LAMBANG

 Pasal 1 
       Nama Organisasi ini adalah Sekolah Sepak Bola (SEKOLAH SEPAK BOLA) PARINGIN.

 Pasal 2 
    Organisasi ini berkedudukan di  Paringin Kota, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan,
Provinsi Kalimantan Selatan
PASAL 3
Lambang SSB Paringin Adalah

Arti :
PARINGIN = Tulisan Paringin dengan huruf jelas dan kokoh melambangkan kekuatan dan persatuan orang muda Paringin untuk membangun sepakbola yang berkarakter dan berkualitas.
SEKOLAH SEPAK BOLA = Wadah pembinaan pemain sepakbola usia dini yang profesional
BINTANG EMAS  = Kejayaan dalam menggapai tujuan
GARIS MERAH MELENGKUNG = Semangat, Enerjik, dinamis, dan suka tantangan

BAB II 
DASAR  DAN  TUJUAN 

 Pasal 1 
     Sekolah Sepak Bola (SEKOLAH SEPAK BOLA) Paringin berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

 Pasal 2 
     Sekolah Sepak Bola (SEKOLAH SEPAK BOLA) Paringin  berdasarkan Profesionalisme dan kekeluargaan 

 Pasal 3 
     Tujuan : 
a. Meningkatkan sepak bola di Kabupaten Balangan.

b. Membina dan mengembangkan bibit-bibit sepak bola potensial dan berbakat untuk mencapai    prestasi maksimal di tingkat Kabupaten, tingkat Propinsi, tingkat Nasional dan Internasional.
BAB  III
 KEGIATAN 

 Pasal 1 
     Untuk mencapai tujuan dengan melalui : 
a. Mengadakan pembinaan dan pelatihan pada olah raga sepak bola di Kabupaten Balangan.
b. Mengadakan kerja sama dengan instansi terkait, khususnya yang mempunyai kepedulian terhadap kemajuan sepak bola di Indonesia.
c. Mengadakan kerja sama dengan instansi pemerintah dan swasta yang melakukan pembinaan terhadap klub-klub sepak bola.
d. Ikut berpartisipasi dalam pertandingan Sepakbola.
e. Meningkatkan kuantitas dan kualitas pemain melalui kegiatan pembinaan dengan memberikan motivasi dan sistem latihan yang terprogram, terarah dan terencana dengan baik.
f. menggelar dan mengupayakan kegiatan yang berupa turnamen / kejuaraan, agar menjadi even tetap.
g. Memupuk kerja sama dan saling pengertian diantara sekolah-sekolah sepak bola yang ada di Balangan, dan di daerah lain.

 BAB  IV 
 ORGANISASI 

 Pasal 1 
     Susunan Pengurus SEKOLAH SEPAK BOLA PARINGIN terlampir.

 Pasal 2 
    Tugas pokok SEKOLAH SEPAK BOLA PARINGIN adalah Membina, Melatih dan Meningkatkan prestasi sepak bola.

 BAB  V 
SISWA

 Pasal 1 
    Siswa SEKOLAH SEPAK BOLA PARINGIN terdiri dari anak yang memenuhi Kriteria usia Sekolah Sepak Bola Paringin, atau anak yang masih memenuhi kategori Kelas SEKOLAH SEPAK BOLA secara umur yang ingin menjadi anggota. Baik yang berdomisili di Kabupaten Balangan maupun daerah sekitarnya dengan ketentuan bahwa setiap Anggota berkewajiban mentaati semua peraturan yang telah ditetapkan. 

 Pasal 2 
    Siswa Biasa adalah anggota yang aktif mengikuti kegiatan latihan SEKOLAH SEPAK BOLA dan tercatat sebagai Anggota.

 Pasal 3 
     Siswa  Luar Biasa / Kehormatan adalah orang-orang yang dianggap berjasa kepada  SEKOLAH SEPAK BOLA tanpa aktif mengikuti latihan maupun kegiatan SEKOLAH SEPAK BOLA lainnya.

Pasal 4 
     Pemberhentian dari Siswa  :
a. Meninggal dunia.
b. Atas permintaan sendiri.
c. Atas keputusan SEKOLAH SEPAK BOLA
d. Pindah ke daerah lain.
e. Tamat dari SLTA.                                           

 BAB  VI 
KEANGGOTAAN PENGURUS
a.      Pengurus adalah orang-orang yang namanya tersebut pada lampiran susunan pengurus SEKOLAH SEPAK BOLA Paringin.
b.      Kepengurusan  SEKOLAH SEPAK BOLA dalam satu periode adalah 2 (dua) tahun  dan setelah itu dapat dipilih kembali melalui rapat Anggota.

Hak Anggota

a.      Anggota berhak dipilih dan memilih
b.      Anggota berhak mengikuti kegiatan yang dilaksanakan atas nama Sekolah Sepak Bola (SEKOLAH SEPAK BOLA) PARINGIN.
c.       Anggota berhak mengajukan usul dan pendapat.
d.      Anggota berhak mendapat pengarahan, bimbingan dan bantuan dari Sekolah Sepak Bola (SEKOLAH SEPAK BOLA) PARINGIN

Kewajiban Anggota
Kewajiban Anggota adalah menjalankan tugas-tugas pengurus SEKOLAH SEPAK BOLA Paringin sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dibebankan
     
Pemberhentian dari Anggota :
a. Meninggal dunia.
b. Atas permintaan sendiri.
c. Atas keputusan SEKOLAH SEPAK BOLA

BAB VII
 SUMBER DANA 

 Pasal 1 
    Pendapatan SEKOLAH SEPAK BOLA bersumber dari :
a. Iuran Anggota.
b. Sumbangan sukarela yang tidak mengikat.
c. Bantuan Pemerintah.
d. Penampilan-penampilan.
e. Usaha lain yang sah.


 BAB  VIII
 RAPAT ANGGOTA 

 Pasal 1 
    Rapat Anggota minimal 1 kali dalam 1 bulan.



 BAB  IX
 MASA KEPENGURUSAN 

 Pasal 1 
    Kepengurusan SEKOLAH SEPAK BOLA dalam satu periode adalah 2 (dua) tahun  dan setelah itu dapat dipilih kembali melalui rapat Anggota.

 BAB  X 
 PENUTUP 

 Pasal 1 
     Perubahan Anggaran Dasar harus melalui Rapat Anggota.

 Pasal
a. Perubahan diatur dan ditetapkan oleh Rapat Anggota.
b. Jika akibat sesuatu dan lain hal, SEKOLAH SEPAK BOLA dibubarkan maka semua kekayaan yang dimiliki SEKOLAH SEPAK BOLA dalam bentuk apapun diberikan kepada Badan Sosial yang membutuhkan.


Pasal 3 
Hal yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Paringin  17 Nopember 2012

PENGURUS  SEKOLAH SEPAK BOLA  PARINGIN
KABUPATEN BALANGAN

KEPALA SEKOLAH






JOHAN ARIFIN

SEKRETARIS






ANDARU WICAKSONO
BENDAHARA






HERMANI, S








ANGGARAN RUMAH TANGGA
SEKOLAH SEPAK BOLA PARINGIN
BAB I
KEANGGOTAAN PENGURUS dan SISWA
Pasal 1
Pengurus adalah orang per orang yang namanya tersebut pada susunan pengurus SEKOLAH SEPAK BOLA Paringin yang menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan jabatan yang diemban

    Siswa SEKOLAH SEPAK BOLA PARINGIN terdiri dari anak yang memenuhi Kriteria usia Sekolah Sepak Bola Paringin, atau anak yang masih memenuhi kategori Kelas SEKOLAH SEPAK BOLA secara umur yang ingin menjadi anggota. Baik yang berdomisili di Kabupaten Balangan maupun daerah sekitarnya dengan ketentuan bahwa setiap Anggota berkewajiban mentaati semua peraturan yang telah ditetapkan. 


Pasal 2
HAK ANGGOTA PENGURUS
a.      Anggota berhak dipilih dan memilih
b.      Anggota berhak mengikuti kegiatan yang dilaksanakan atas nama Sekolah Sepak Bola (SEKOLAH SEPAK BOLA) PARINGIN.
c.       Anggota berhak mengajukan usul dan pendapat.
d.      Anggota berhak mendapat pengarahan, bimbingan dan bantuan dari Sekolah Sepak Bola (SEKOLAH SEPAK BOLA) PARINGIN

Pasal 3
KEWAJIBAN SISWA SEKOLAH SEPAK BOLA
a. Siswa  berkewajiban membayar iuran Anggota
b. Siswa  berkewajiban menjaga nama baik Sekolah Sepak Bola (SEKOLAH SEPAK BOLA) PARINGIN   
c. Siswa berkewajiban melaksanakan tata tertib AD/ART
d. Siswa wajib mengikuti latihan 2 x dalam semingu pada hari (rabu dan,Sabtu)

Pasal 4
BERHENTI MENJADI ANGGOTA dan SISWA

a. Melanggar aturan AD/ART
b. Berhenti atas permintaan sendiri
c. Tidak megikuti turnamen atau suatu pertandingan sesuai petunjuk dan arahan dari klub  atau SEKOLAH SEPAK BOLA PARINGIN.

BAB II
KEUANGAN
Pasal 1
Sumber Dana Sekolah Sepak Bola (SEKOLAH SEPAK BOLA) PARINGIN bersumber dari:
a. Iuran anggota perbulan Rp 5.000,-
b. Iuran pendaftaran Rp 15.000,-
c. Subsidi Pemerintah
d. Sumbangan yang sah dan tidak mengikat



Pasal 2
Melaksanakan dan mengikuti turnamen-turnamen dalam rangka :
a. Acara perayaan / ulang tahun Instansi
b. Mengevaluasi hasil latihan yang telah dilaksanakan
c. Meningkatkan volume dan durasi latihan
d. mencari dana untuk kepentingan SEKOLAH SEPAK BOLA
e. Try Out ke daerah lain
f. Undangan dan latihan lain.



Paringin  17 Nopember 2012

PENGURUS  SEKOLAH SEPAK BOLA  PARINGIN
KABUPATEN BALANGAN

KEPALA SEKOLAH






JOHAN ARIFIN

SEKRETARIS






ANDARU WICAKSONO
BENDAHARA






HERMANI, S

No comments:

Post a Comment